Lahat, harianbesemah.com – PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sesalkan pemberitaan media online sepihak. Keberadaan masyarakat Merapi Area bekerja pada berbagai posisi PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat juga memiliki hubungan baik dengan pemerintah desa khususnya kades berada dalam ring 1 perusahaan.
Bukti hubungan baik itu dapat dilihat dari penerimaan pekerja PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kepala desa.
Kepala desa memberikan surat rekomendasi kepada masyarakat yang ingin bekerja di PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.
Bila ada pemecatan pekerja oleh PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat, kades langsung mencarikan penggantinya.
Oleh karena itu, masyarakat Merapi Area yang bekerja PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat harus mengikuti dan mematuhi peraturan perusahaan.
Tujuan perusahaan menerapkan peraturan kepada karyawan supaya dapat bekerja dengan baik dan disiplin.
Perusahaan juga menerapkan sanksi bagi karyawan atau pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kuasa hukumnya, Jilun SH MH dan Meirandhyka Jaya SH didampingi HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST menjelaskan, persoalan Saparudin adalah bagian dari kebijakan manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat menerapkan disiplin pekerja/karyawan.
Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melakukan pemutusan hubungan kerja / pemecatan terhadap Saparudin karena melanggar peraturan perusahaan.
Alhasil, kades langsung menggantikannya oleh tenaga kerja yang baru.
“Tenaga kerja yang baru sudah aktif bekerja,” ujarnya.
Itulah bukti PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sangat peduli terhadap masyarakat lokal.
Kuasa hukum menyesalkan adanya pemberitaan sepihak menyatakan perusahaan ini tidak peduli masyarakat lokal.
“Seharusnya konfirmasi dulu dengan perusahaan,” ucapnya.
Dalam pemberitaan media online menjelaskan, karyawan atas nama Saparudin dipecat sepihak, sehingga yang bersangkutan menuntut uang pesangon.
Terkait hal itu, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kuasa hukumnya, Jilun SH MH dan Meirandhyka Jaya SH didampingi HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST, menjelaskan persoalan pemecatan karyawan bernama Saparudin.
Kuasa hukum mengatakan managemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sangat menyesalkan isi pemberitaan itu bersifat sepihak.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat tidak pernah dikonfirmasi, diklarifikasi, cek dan ricek terhadap kebenaran dan keakuratan berita.
Padahal dalam kode etik jurnalis sudah jelas bahwa wartawan harus memberitakan berita berimbang supaya tidak menyebarkan fitnah.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kuasa hukumnya, Jilun SH MH dan Meirandhyka Jaya SH didampingi HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST menegaskan bahwa isi berita itu tidak benar.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat punya hak dan wewenang dalam memberikan tindakan tegas kepada karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat dalam memberikan sanksi kepada karyawan tidak berdasarkan suku, agama, ras, maupun golongan. Tidak ada istilah karyawan lokal dan non lokal. Semuanya adalah karyawan PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.
Semua karyawan wajib mematuhi ketentuan dan peraturan PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.
Pemberian sanksi kepada karyawan berpedoman kepada peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan tingkatan kesalahan yang berlaku karyawan.
Kuasa hukum membenarkan Saparudin bekerja pada PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sejak tahun 2020. Saparudin baru diangkat sebagai karyawan tertanggal 1 Februari 2024.
Saparudin mendapatkan sanksi pemecatan dari PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat karena melakukan kesalahan dan pelanggaran peraturan perusahaan.
Sebelum keputusan pemecatan keluar, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melakukan investigasi terhadap persoalan dialami Saparudin. Mediasi pun sudah dilakukan melalui kepala desa yang bersangkutan tinggal.
Hasil investigasi manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat memutuskan tidak lagi memperpanjang pekerjaan Saparudin.
Pemberian sanksi tegas ini sudah disampaikan Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat secara lisan kepada Saparudin.
Lalu, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sudah menerbitkan surat tertulis pemutusan hubungan kerja (PHK)/pemberhentian terhadap Saparudin pada 18 Juli 2024.
Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat juga memutukan memecat lawan Saparudin.
“Kedua belah pihak kena pecat atau sanksi dari Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat,” ucapnya, Rabu 31 Juli 2024.
Tindak lanjut dari pemecatan itu, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sudah memberikan hak haknya sebagai karyawan pada 9 Juni 2024.
Dalam memberikan hak karyawan kena PHK, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat menerapkan peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum menegaskan, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat tidak membeda bedakan karyawan lokal dan non lokal. Semua karyawan mendapatkan hak dan tanggung jawab sama.
“Tidak benar Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat tidak peduli terhadap karyawan lokal. Semua karyawan diperlakukan sama,” tegasnya.
Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat membantu mediasi menengahi persoalan ini pada 26 Juli 2024. Mediasi belum menemukan hasil.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat kembali menjadwalkan Mediasi Perundingan Tripartit pada Senin 5 Agustus 2024.*