Dua Warga Sumut Ditangkap di Jambi Akibat Bawa Kayu Ilegal

  • Bagikan
Warga deli serdang ditangkap di jambi

Harianbesemah.com – Jambi. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Merangin sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (4/5) malam tadi, menangkap dua orang warga Deli Serdang, Sumatera Utara, karena kedapatan membawa kayu ilegal. Keduanya adalah Supriyadi (54) dan Bonandi (32).

\r\n

Selain keduanya, juga diamankan barang bukti satu unit tronton Fuso BK 8517 LU yang bermuatan kayu ilegal. Kedua tersangka diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah mengenai muatan yang diangkut.

\r\n

Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Kuamang Kuning, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (5/5).

\r\n

Terkait kasus ini, lanjut Kuswahyudi, kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. “Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Metro Jambi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − 4 =